Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Tim penasihat hukum kemudian menjadikan keterangan tersebut sebagai bagian dari argumentasi dalam nota pembelaan. Menurut mereka, rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly sebagai terdakwa, tetapi juga memperlihatkan bahwa Yanty dinilai turut terdampak dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024. Pembela berpendapat sejumlah kesaksian yang telah diperiksa apabila dinilai secara menyeluruh menggambarkan kronologi yang, menurut pandangan mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *