Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang diajukan penasihat hukum Sherly dalam pleidoi. Penilaian terhadap keterangan para saksi, alat bukti, maupun dalil pembelaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam proses musyawarah sebelum membacakan putusan perkara.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menguraikan keterangan Yanty, kakak kandung Sherly, yang diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah. Dalam persidangan, Yanty menerangkan bahwa menurut pengetahuannya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menyampaikan bahwa Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak. Di hadapan Majelis Hakim, Yanty juga menyatakan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *