Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang diajukan penasihat hukum Sherly dalam pleidoi. Penilaian terhadap keterangan para saksi, alat bukti, maupun dalil pembelaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam proses musyawarah sebelum membacakan putusan perkara.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menguraikan keterangan Yanty, kakak kandung Sherly, yang diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah. Dalam persidangan, Yanty menerangkan bahwa menurut pengetahuannya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menyampaikan bahwa Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak. Di hadapan Majelis Hakim, Yanty juga menyatakan:












