Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian tim pembela berasal dari LK, ibu kandung pelapor R. Dalam pleidoinya, penasihat hukum menguraikan bahwa saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut tim pembela, keterangan tersebut memiliki keterkaitan dengan kronologi peristiwa sehingga perlu dipertimbangkan secara utuh bersama fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengulas kesaksian Irfansyah Putra, petugas keamanan Komplek Cemara Asri yang telah diperiksa di bawah sumpah. Dalam nota pembelaan disebutkan, Irfansyah menerangkan mendengar suara seorang perempuan berteriak meminta tolong saat memasuki rumah tempat kejadian. Pembela berpendapat kesaksian tersebut memiliki hubungan dengan keterangan saksi lainnya sehingga patut dinilai sebagai satu rangkaian fakta hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *