Salah satu keterangan yang menjadi perhatian tim pembela berasal dari LK, ibu kandung pelapor R. Dalam pleidoinya, penasihat hukum menguraikan bahwa saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut tim pembela, keterangan tersebut memiliki keterkaitan dengan kronologi peristiwa sehingga perlu dipertimbangkan secara utuh bersama fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mengulas kesaksian Irfansyah Putra, petugas keamanan Komplek Cemara Asri yang telah diperiksa di bawah sumpah. Dalam nota pembelaan disebutkan, Irfansyah menerangkan mendengar suara seorang perempuan berteriak meminta tolong saat memasuki rumah tempat kejadian. Pembela berpendapat kesaksian tersebut memiliki hubungan dengan keterangan saksi lainnya sehingga patut dinilai sebagai satu rangkaian fakta hukum.












