Berdasarkan keseluruhan argumentasi yang disampaikan dalam pleidoi, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam petitumnya, pembela meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) setelah mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi secara menyeluruh.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya tetap pada tuntutannya agar Sherly dijatuhi pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.












