Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut memuat analisis hukum serta penilaian tim pembela terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperiksa sepanjang persidangan.

Penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. berpendapat bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, menurut pandangan mereka, justru menunjukkan posisi Sherly sebagai pihak yang menjadi korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang nantinya akan dinilai bersama seluruh alat bukti oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *