Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut memuat analisis hukum serta penilaian tim pembela terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperiksa sepanjang persidangan.
Penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. berpendapat bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, menurut pandangan mereka, justru menunjukkan posisi Sherly sebagai pihak yang menjadi korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang nantinya akan dinilai bersama seluruh alat bukti oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.












