Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Suasana sidang berlangsung tertib dengan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Terdakwa Sherly tampak mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga terlihat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum sidang dimulai dan mengikuti agenda persidangan.

Perkara ini sebelumnya telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengajuan dan pengujian alat bukti, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penyampaian replik, hingga pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh tim penasihat hukum Sherly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *