“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”
Menurut tim pembela, kutipan tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lain mengenai adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik dipadamkan. Oleh karena itu, pembela berpendapat seluruh keterangan tersebut semestinya dinilai secara menyeluruh sebagai satu kesatuan rangkaian fakta persidangan.
Tidak hanya itu, tim penasihat hukum juga mengangkat kesaksian ayah kandung Sherly yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Dalam pleidoi dijelaskan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya setelah peristiwa yang dipersoalkan. Menurut tim pembela, keterangan tersebut memiliki relevansi terhadap kronologi yang mereka bangun dalam nota pembelaan dan patut dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan.












