MEDAN, medan.kedannews.co.id – Proses hukum perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Sherly memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, putusan yang semula dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, belum dapat dilaksanakan karena Majelis Hakim memutuskan menunda agenda tersebut dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.
Penundaan tersebut terjadi dalam persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan didampingi panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir mengikuti jalannya persidangan.












