Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta memuat posisi masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh keterangan saksi, argumentasi penasihat hukum, maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.

Penulis: Aris
Editor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *