Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan konstruksi yang berbeda. Seluruh keterangan para saksi, alat bukti, tuntutan JPU, serta argumentasi pembela kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *