Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan konstruksi yang berbeda. Seluruh keterangan para saksi, alat bukti, tuntutan JPU, serta argumentasi pembela kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.












