MEDAN, medan.kedannews.co.id – Perintah eksekusi kini menjadi tahapan yang harus dihadapi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Putusan tersebut sekaligus menempatkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 sebagai salah satu persoalan utama yang harus ditindaklanjuti.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan jaksa penuntut umum harus menjalankan putusan Mahkamah Agung. Namun, di tengah informasi yang beredar mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri, Kejati Sumut menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Alexander Halim tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. merupakan Penuntut Umum.
MA tolak kasasi terdakwa
Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”
Untuk permohonan dari pihak terdakwa, Mahkamah Agung menyatakan:






