Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Pembela juga menyoroti keterangan Erwin Henderson yang menurut mereka memperkuat kronologi tersebut. Dalam persidangan, Erwin disebut menerangkan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpandangan, kesaksian tersebut tidak dapat dipisahkan dari keterangan para saksi lainnya ketika Majelis Hakim menilai keseluruhan alat bukti.

Sebagai bagian dari argumentasinya, tim penasihat hukum turut mengutip salah satu keterangan R yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Dalam pleidoi, pembela mencantumkan pernyataan R sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *