Selain mengulas keterangan para saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti munculnya rekaman video yang, menurut mereka, dipublikasikan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan. Dalam pleidoinya, pembela mempertanyakan alasan rekaman tersebut baru dimunculkan pada tahap tersebut. Menurut mereka, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut semestinya diuji secara terbuka di persidangan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan.
Pembela juga menyampaikan bahwa video yang beredar, menurut pandangan mereka, memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Uraian tersebut dimasukkan sebagai bagian dari argumentasi hukum yang diajukan dalam nota pembelaan dan selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya yang telah diperiksa selama persidangan.












