Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Selain mengulas keterangan para saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti munculnya rekaman video yang, menurut mereka, dipublikasikan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan. Dalam pleidoinya, pembela mempertanyakan alasan rekaman tersebut baru dimunculkan pada tahap tersebut. Menurut mereka, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut semestinya diuji secara terbuka di persidangan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan.

Pembela juga menyampaikan bahwa video yang beredar, menurut pandangan mereka, memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Uraian tersebut dimasukkan sebagai bagian dari argumentasi hukum yang diajukan dalam nota pembelaan dan selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya yang telah diperiksa selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *