Pembacaan Putusan Perkara KDRT Sherly Belum Digelar, PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Majelis Hakim menunda agenda putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan JPU hingga nota pembelaan terdakwa, rampung dilaksanakan.

Terdakwa Sherly bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang beragenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dengan telah selesainya seluruh rangkaian persidangan tersebut, perkara kini memasuki tahap penentuan putusan. Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk belum membacakan amar putusan pada sidang 23 Juli 2026 dan menetapkan Kamis, 30 Juli 2026, sebagai jadwal persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

Pada tahapan sebelumnya, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing di hadapan Majelis Hakim. Seluruh uraian tersebut, bersama alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *