Diduga Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar dan Tak Dampingi Klien, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Poldasu

Lima oknum pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA disebut dalam keterangan kuasa hukum; Martupa Sidebang mengaku telah menyerahkan Rp1,2 miliar tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai Rp1,2 miliar ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). (medan.kedannews.co.id/ist)

MEDAN, medan.kedannews.co.id – Pernyataan keras mengenai dugaan praktik “mafia” oknum pengacara muncul setelah Martupa Sidebang, S.T. melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai Rp1,2 miliar ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H., yang menyebut terdapat lima pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA dalam persoalan yang dilaporkan kliennya.

Hans menduga uang Rp1,2 miliar yang diserahkan Martupa berkaitan dengan pengurusan perkara. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, pendampingan hukum yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Hans juga menggunakan istilah “mafia” ketika menyampaikan dugaan terhadap para pengacara yang disebutnya.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya

Menurut Hans, laporan yang diajukan Martupa menggunakan sangkaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Hans juga meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *