Mahkamah Agung
Nomor 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan 21 Mei 2026
Kasasi terdakwa: ditolak
Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima
Biaya perkara: Rp2.500.
Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyebut JPU harus menjalankan putusan, sementara kabar soal keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima pihak kejaksaan.