MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang ! Terpidana Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyebut JPU harus menjalankan putusan, sementara kabar soal keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima pihak kejaksaan.

Alexander Halim alias Akuang saat berada di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Medan, Rabu (15/10/2025). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Hukumannya berupa:

  • 10 tahun penjara
  • Denda Rp1 miliar
  • Jika denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp856.801.945.550
  • Jika uang pengganti tidak dapat dibayar karena harta benda tidak mencukupi, diganti dengan 5 tahun penjara

Putusan banding juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Uang pengganti menjadi titik krusial

Nilai uang pengganti yang mencapai Rp856,8 miliar menjadi salah satu bagian paling signifikan dari putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi Medan menetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutup uang pengganti.

Ketentuan lain dalam putusan menyebutkan bahwa apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Puluhan dokumen tanah masuk barang bukti

Perkara ini juga berkaitan dengan barang bukti berupa berbagai dokumen pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *