Hukumannya berupa:
- 10 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar
- Jika denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp856.801.945.550
- Jika uang pengganti tidak dapat dibayar karena harta benda tidak mencukupi, diganti dengan 5 tahun penjara
Putusan banding juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Uang pengganti menjadi titik krusial
Nilai uang pengganti yang mencapai Rp856,8 miliar menjadi salah satu bagian paling signifikan dari putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi Medan menetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutup uang pengganti.
Ketentuan lain dalam putusan menyebutkan bahwa apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Puluhan dokumen tanah masuk barang bukti
Perkara ini juga berkaitan dengan barang bukti berupa berbagai dokumen pertanahan.






