“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Alexander Halim juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dengan demikian, kasasi terdakwa ditolak, sedangkan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar
Sebelum sampai ke tingkat kasasi, perkara tersebut telah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan putusan pada 11 Agustus 2025. Putusan itu kemudian sama-sama diajukan banding oleh terdakwa dan Penuntut Umum. Alexander Halim mengajukan banding pada 13 Agustus 2025, sedangkan Penuntut Umum mengajukannya pada 15 Agustus 2025.
Pengadilan Tinggi Medan kemudian menjatuhkan putusan pada 15 Oktober 2025 dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Dalam putusan tersebut, permohonan banding dari kedua pihak diterima. Namun, putusan tingkat pertama diubah, khususnya mengenai uang pengganti.
Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.






