MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang ! Terpidana Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyebut JPU harus menjalankan putusan, sementara kabar soal keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima pihak kejaksaan.

Alexander Halim alias Akuang saat berada di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Medan, Rabu (15/10/2025). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Putusan banding mencantumkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.

Di antaranya AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003 yang dibuat pada Desember 2003.

Ada pula AJB tahun 2013, termasuk Nomor 54 sampai 73/2013 dan Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.

Dokumen tersebut berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Untuk Desa Tapak Kuda, salah satu dokumen yang disebut adalah buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975. Dalam amar putusan, barang bukti tersebut diperintahkan:

“Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercatat sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.

Bidang tanah di Tapak Kuda dan Pematang Cengal

Putusan juga merinci sejumlah bidang tanah yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *