Putusan banding mencantumkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.
Di antaranya AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003 yang dibuat pada Desember 2003.
Ada pula AJB tahun 2013, termasuk Nomor 54 sampai 73/2013 dan Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.
Dokumen tersebut berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Untuk Desa Tapak Kuda, salah satu dokumen yang disebut adalah buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975. Dalam amar putusan, barang bukti tersebut diperintahkan:
“Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercatat sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Bidang tanah di Tapak Kuda dan Pematang Cengal
Putusan juga merinci sejumlah bidang tanah yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.






