MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang ! Terpidana Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyebut JPU harus menjalankan putusan, sementara kabar soal keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima pihak kejaksaan.

Alexander Halim alias Akuang saat berada di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Medan, Rabu (15/10/2025). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Bidang-bidang tersebut berada di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan luas yang berbeda-beda.

Beberapa di antaranya:

  • SHM Nomor 24 seluas 17.425 meter persegi atas nama Suliyanto.
  • SHM Nomor 25 seluas 14.640 meter persegi atas nama Alexander Halim.
  • SHM Nomor 26 seluas 18.402 meter persegi atas nama Ilham Miarto.
  • SHM Nomor 27 seluas 18.518 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga.
  • SHM Nomor 28 seluas 19.499 meter persegi atas nama Ilham Miarto.
  • SHM Nomor 29 seluas 18.986 meter persegi atas nama Syaiful Azwan.
  • SHM Nomor 30 seluas 18.708 meter persegi atas nama Emmy Flora Silitonga.
  • SHM Nomor 31 seluas 17.537 meter persegi atas nama Darwin Simanjorang.
  • SHM Nomor 32 seluas 19.255 meter persegi atas nama Alexander Halim.
  • SHM Nomor 33 seluas 19.686 meter persegi atas nama Elin Supiani.

Daftar tersebut berlanjut hingga SHM Nomor 69 dan mencantumkan sejumlah nama pemegang hak sebagaimana tercatat dalam amar putusan.

Untuk Desa Pematang Cengal, putusan mencantumkan SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.

Luas bidang yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain 14.324 meter persegi untuk SHM Nomor 99, 10.532 meter persegi untuk SHM Nomor 100, hingga 18.177 meter persegi untuk SHM Nomor 116.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *