MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang ! Terpidana Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyebut JPU harus menjalankan putusan, sementara kabar soal keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima pihak kejaksaan.

Alexander Halim alias Akuang saat berada di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Medan, Rabu (15/10/2025). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Kejati Sumut terkait dua hal: kewajiban menjalankan putusan Mahkamah Agung dan belum adanya informasi yang diterima mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang terdapat dalam bahan berita, perkara ini juga tercatat telah masuk tahap permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Rangkaian singkat perkara

PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan 11 Agustus 2025

PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan 15 Oktober 2025

Hukuman:
10 tahun penjara
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *