“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Kejati Sumut terkait dua hal: kewajiban menjalankan putusan Mahkamah Agung dan belum adanya informasi yang diterima mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang terdapat dalam bahan berita, perkara ini juga tercatat telah masuk tahap permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Rangkaian singkat perkara
PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan 11 Agustus 2025
PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan 15 Oktober 2025
Hukuman:
10 tahun penjara
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara






