MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang ! Terpidana Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Putusan kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyebut JPU harus menjalankan putusan, sementara kabar soal keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima pihak kejaksaan.

Alexander Halim alias Akuang saat berada di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Medan, Rabu (15/10/2025). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Seluruh kelompok bidang tersebut dalam amar putusan termasuk barang bukti yang diperintahkan untuk dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti terkait kawasan konservasi

Selain dokumen pertanahan, putusan juga memuat berbagai dokumen yang berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dokumen tersebut mencakup surat peringatan, hasil pemetaan, nota dinas, dokumen rapat, bantuan penegakan hukum, kerja sama konservasi serta dokumen mengenai sertifikat dan hak atas tanah di kawasan konservasi.

Di antaranya terdapat Surat Nomor 005/2230 tanggal 22 Mei 2007, Surat Peringatan tanggal 16 September 2015, serta Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017.

Ada pula Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 yang tercantum dalam daftar barang bukti.

Dokumen lain berlanjut hingga 2020, termasuk surat mengenai bantuan hukum penyelesaian persoalan hak atas tanah atau sertifikat di kawasan konservasi dan dokumen bantuan penindakan tindak pidana kehutanan.

Kejati Sumut: JPU harus mengeksekusi

Setelah putusan kasasi keluar, perhatian kini bergeser pada pelaksanaan putusan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum harus menjalankan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *