Diduga Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar dan Tak Dampingi Klien, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Poldasu

Lima oknum pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA disebut dalam keterangan kuasa hukum; Martupa Sidebang mengaku telah menyerahkan Rp1,2 miliar tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai Rp1,2 miliar ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). (medan.kedannews.co.id/ist)

Pihak Terlapor Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp mengenai persoalan tersebut.

Namun, hingga Rabu malam (26/8/2026), MARA belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut Hans Silalahi dalam keterangannya juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan mengenai tudingan tersebut.

Penting ditegaskan, penyebutan istilah “mafia” dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan atau dugaan yang disampaikan Hans Silalahi selaku kuasa hukum pelapor, bukan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut masih berkedudukan sebagai pihak yang dilaporkan atau dituding dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *