Rp1,2 Miliar Diserahkan Bertahap
Kronologi penyerahan uang juga tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut.
Berdasarkan dokumen tersebut, laporan dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB. Sebelumnya, pada 25 November 2025, inisial MARA disebut menerima kuasa dari Martupa untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen atas surat pelapor.
Dalam laporan itu disebutkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000.
Dana tersebut menurut dokumen laporan diberikan dalam beberapa tahap. Sebesar Rp700 juta disebut diserahkan pada 31 Desember 2025. Berikutnya terdapat penyerahan Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.
Martupa dalam laporannya mempersoalkan pelaksanaan pendampingan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang ditujukan kepadanya.












