Hans Sebut Lima Nama, Pendampingan Dipersoalkan
Hans mengatakan persoalan utama yang menjadi dasar laporan bukan semata mengenai besaran uang yang diberikan, tetapi juga pelaksanaan pendampingan hukum setelah surat kuasa diberikan.
Ia menyebut lima oknum pengacara dengan inisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA dalam keterangannya kepada wartawan. Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kuasa hukum Martupa lainnya, Ojahan Sinurat, S.H., turut menjelaskan alasan pihaknya membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat
Ojahan menyebut pihaknya mempertanyakan pendampingan hukum yang menurutnya tidak diterima Martupa ketika menjalani proses pemeriksaan.
“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat
Ia juga menyebut Martupa beberapa kali menjalani proses pemberian keterangan tanpa didampingi pihak yang sebelumnya menerima kuasa.
“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya












