Diduga Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar dan Tak Dampingi Klien, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Poldasu

Lima oknum pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA disebut dalam keterangan kuasa hukum; Martupa Sidebang mengaku telah menyerahkan Rp1,2 miliar tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai Rp1,2 miliar ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). (medan.kedannews.co.id/ist)

Laporan Tercatat di SPKT Polda Sumut

Laporan Martupa diterima SPKT Polda Sumut pada 26 Agustus 2026 dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam dokumen tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial MARA. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Martupa datang ke Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H., untuk menyampaikan laporan tersebut.

Persoalan yang dilaporkan disebut berkaitan dengan uang Rp1,2 miliar yang diberikan dalam rangka pengurusan perkara dan pendampingan hukum.

Martupa mengungkapkan bahwa persoalan itu berawal ketika dirinya menghadapi proses pemeriksaan. Ia menyebut terdapat lima nama penasihat hukum yang kemudian dikaitkan dengan permintaan dana tersebut.

“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T

Menurut Martupa, setelah apa yang disebut sebagai penyelesaian perkara tersebut tidak terlaksana, dirinya meminta agar dana yang telah diberikan dikembalikan.

“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *