Diduga Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar dan Tak Dampingi Klien, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Poldasu

Lima oknum pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA disebut dalam keterangan kuasa hukum; Martupa Sidebang mengaku telah menyerahkan Rp1,2 miliar tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai Rp1,2 miliar ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). (medan.kedannews.co.id/ist)

Berharap Ada Pengembalian Dana

Di tengah proses laporan tersebut, Martupa menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang yang dipersoalkan.

“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.

Ojahan mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum agar dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Selain jalur pidana, Ojahan juga menyebut kemungkinan membawa persoalan tersebut ke organisasi advokat apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar untuk langkah tersebut.

“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *