Sengketa Rp124,4 Miliar Belum Tuntas, Perubahan Jabatan Pejabat Bank Mandiri Medan Jadi Sorotan

PT TSI masih menggugat pencairan fasilitas KMK dan pencatatan kualitas kredit di PN Medan, sementara Bank Mandiri belum menjelaskan alasan pergantian posisi pejabat terkait.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (medan.kedannews.co.id/Abdul).

Menurut dalil penggugat, status tersebut dinilai mempunyai konsekuensi terhadap keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan, termasuk aktivitas bisnis dan kepentingan pekerja.

Permasalahan SLIK tersebut kini menjadi bagian dari materi gugatan yang masih diperiksa di PN Medan.

Pergantian Posisi Belum Dijelaskan Bank

Perhatian kemudian muncul terhadap perubahan posisi pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.

Belum tersedia penjelasan resmi mengenai alasan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan General Banking Manager kemudian berpindah menjadi Service Quality Officer.

Demikian pula belum dapat dipastikan apakah perubahan tersebut merupakan rotasi rutin, penyegaran organisasi, evaluasi internal atau kebijakan manajemen lainnya.

Dengan belum adanya penjelasan dari pihak bank, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa perubahan posisi tersebut merupakan dampak dari gugatan PT TSI.

Selain perkara perdata, terdapat pula informasi mengenai dugaan pemalsuan surat yang disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Akan tetapi, kaitan persoalan tersebut dengan perubahan posisi pejabat Bank Mandiri juga belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Wartawan Mendatangi Kantor Bank Mandiri

Upaya memperoleh keterangan dari Bank Mandiri dilakukan wartawan dengan mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Balai Kota, Kota Medan, Rabu (19/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *