Penggugat meminta pengadilan menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Selain mempermasalahkan penarikan, PT TSI meminta pencatatan bunga serta denda yang timbul dari transaksi tersebut dihapus.
Penggugat juga meminta pengembalian bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 dengan nilai Rp288.265.240,71.
Permintaan penghitungan kembali terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving turut menjadi bagian dari gugatan.
Karena perkara masih berada dalam tahapan pemeriksaan, seluruh dalil dan tuntutan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penilaian akhir tetap berada pada proses peradilan dan putusan majelis hakim.
Status Kolektibilitas SLIK OJK Dipersoalkan
Selain transaksi fasilitas kredit, PT TSI turut membawa persoalan mengenai pencatatan kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dalam gugatannya, PT TSI meminta agar status kredit yang disebut tercatat sebagai kolektibilitas 4 atau diragukan dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.












