Rp200 Juta Belum Kembali, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Polda Sumut

Dana ditransfer empat kali pada Agustus 2025 untuk pengurusan HKm, namun permohonan pengelolaan lahan kemudian dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Minta Dana Dikembalikan, Berujung Laporan Polisi

Setelah waktu yang disebutkan dalam laporan terkait target perolehan izin berlalu, kepastian mengenai izin tersebut tidak diperoleh. Pihak KTH Marcopolo kemudian disebut mendatangi instansi kehutanan untuk mengetahui perkembangan permohonan.

Dalam uraian laporan polisi, KTH Marcopolo selanjutnya melayangkan somasi kepada IR. Permintaan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan pengembalian dana Rp200 juta yang sebelumnya telah diberikan.

Namun, berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan. Pihak yang dilaporkan juga disebut kemudian sulit dihubungi.

Situasi tersebut mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan P. Sihombing.

Surat kuasa yang dibuat pada 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta mengambil langkah pengaduan maupun pelaporan kepada kepolisian apabila ditemukan fakta dan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Dokumen kuasa itu kembali mencantumkan dana Rp200 juta sebagai uang titipan yang didukung kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025. Bukti pengiriman dana juga disebut terdiri dari empat transaksi melalui BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.

Dengan masuknya laporan tersebut, dugaan perkara kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Catatan redaksi: Perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Berdasarkan bahan yang diterima, belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR. Karena itu, tuduhan yang tercantum dalam laporan tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *