Rp200 Juta Belum Kembali, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Polda Sumut

Dana ditransfer empat kali pada Agustus 2025 untuk pengurusan HKm, namun permohonan pengelolaan lahan kemudian dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Empat Transaksi, Total Dana Rp200 Juta

Dokumen yang menjadi bagian dari laporan menunjukkan adanya kuitansi bertanggal 7 Agustus 2025 senilai Rp200 juta. Dana tersebut dalam kuitansi disebut sebagai titipan kepada IR.

Penyerahan dana tidak dilakukan dalam satu transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam dokumen, uang dikirim melalui empat transaksi dengan nominal yang sama, yakni Rp50 juta setiap transaksi.

Rinciannya, transaksi pertama tercatat pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB. Pengiriman berikutnya dilakukan pada 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, kemudian 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB, dan transaksi terakhir pada 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.

Jika dijumlahkan, empat transaksi tersebut mencapai Rp200 juta.

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *