Rp200 Juta Belum Kembali, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Polda Sumut

Dana ditransfer empat kali pada Agustus 2025 untuk pengurusan HKm, namun permohonan pengelolaan lahan kemudian dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dokumen Kementerian Kehutanan Jadi Titik Persoalan

Perkembangan perkara kemudian berkaitan dengan hasil tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo.

Kementerian Kehutanan menerbitkan surat Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 mengenai tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam hasil verifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen tersebut, calon areal kerja disebut belum memiliki aktivitas pengelolaan. Seluruh calon areal kerja juga dinyatakan berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.

Tidak hanya itu, dokumen tersebut menyebut seluruh calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara itu, rencana kegiatan yang diajukan berkaitan dengan pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.

Hasil pembahasan yang dilakukan pada 28 Januari 2026 turut menjadi bagian dari dokumen tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, calon areal kerja dinyatakan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dokumen Kementerian Kehutanan juga menerangkan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung memiliki batasan tertentu. Di antaranya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.

Pada bagian akhir, dokumen tersebut menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *