MEDAN, medan.kedannews.co.id – Perselisihan terkait dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan pengurusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu kini bergulir ke Polda Sumatera Utara. Kelompok tani tersebut melaporkan seorang berinisial IR setelah permintaan pengembalian dana disebut tidak memperoleh tanggapan.
Laporan disampaikan KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, pada 15 Agustus 2026. Pengaduan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan polisi, perkara itu dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 486.
Berdasarkan uraian yang tertuang dalam laporan, dana tersebut diberikan setelah KTH Marcopolo memperoleh keyakinan bahwa IR dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan yang direncanakan menjadi kawasan pertanian untuk kepentingan anggota kelompok.
KTH Marcopolo disebut beranggotakan sekitar 60 orang. Dalam laporan juga tercantum adanya target bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan tersebut akan diperoleh pada April 2026.












