Hakim Beri Tenggat Dua Pekan, Sidang Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda

Kelengkapan surat kuasa dan administrasi Tergugat 1 hingga Tergugat 29 belum rampung. Pemeriksaan pokok sengketa senilai Rp124,4 miliar belum dimulai.

Majelis hakim memimpin persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Agenda perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Pemeriksaan Pokok Sengketa Belum Dimulai

Penundaan sidang kedua membuat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak tergugat untuk menyelesaikan administrasi dan surat kuasa sebelum proses perkara berlanjut.

Usai persidangan, wartawan meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut dan menyampaikan bahwa keterangan akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pada persidangan perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga pemeriksaan substansi perkara belum dilakukan.

Dengan demikian, hingga persidangan kedua ini belum terdapat putusan yang menyatakan Bank Mandiri maupun pihak tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat.

Perkara masih berada dalam tahapan proses persidangan di PN Medan. Kebenaran mengenai dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan bergantung pada jawaban, bukti, pemeriksaan di persidangan, serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *