Hakim Beri Tenggat Dua Pekan, Sidang Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda

Kelengkapan surat kuasa dan administrasi Tergugat 1 hingga Tergugat 29 belum rampung. Pemeriksaan pokok sengketa senilai Rp124,4 miliar belum dimulai.

Majelis hakim memimpin persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Agenda perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Hakim Minta Dokumen Lengkap pada Sidang Berikutnya

Majelis hakim kemudian meminta pihak yang hadir untuk memastikan seluruh surat tugas dan dokumen yang diperlukan tersedia pada persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir sebagai perwakilan tergugat.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen yang tersedia, majelis hakim mengingatkan seluruh pihak agar persoalan administrasi tidak menjadi hambatan berulang dalam proses persidangan.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Majelis kemudian memberikan waktu dua pekan untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen Tergugat 1 hingga Tergugat 29.

“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”

Hakim juga meminta agar persoalan lokasi para tergugat tidak dijadikan alasan untuk kembali menunda proses persidangan.

“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”

Dengan arahan tersebut, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 untuk melanjutkan proses perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *