Gugatan Berkaitan dengan Fasilitas Kredit Rp124,4 Miliar
Perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi persidangan. Dalam gugatan yang diajukan PT TSI, terdapat sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving perusahaan.
Salah satu dalil yang tercantum dalam gugatan berkaitan dengan penarikan atau pencairan dana melalui rekening KMK Revolving yang disebut menggunakan 54 lembar cek.
Nilai transaksi yang dipersoalkan dalam gugatan disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang disebut berlangsung sejak 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.
PT TSI dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Penggugat juga meminta agar penarikan atau pencairan dana yang didalilkan berkaitan dengan 54 lembar cek tersebut dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat permintaan mengenai penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda, serta penghitungan kembali kewajiban kredit.
PT TSI juga meminta pengembalian dana apabila berdasarkan penghitungan ulang terdapat sejumlah dana yang dinilai masih menjadi hak penggugat.
Dalam petitumnya, penggugat turut mencantumkan tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar secara tanggung renteng serta dwangsom atau uang paksa sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan.
Namun, seluruh tuntutan tersebut merupakan petitum atau permintaan dari pihak penggugat. Sampai tahap persidangan pada 14 September 2026, permintaan tersebut belum menjadi putusan pengadilan.
Begitu pula dengan dalil mengenai pencairan dana melalui 54 lembar cek dan klaim terkait tanda tangan yang disebut dipalsukan. Hal tersebut masih merupakan dalil dalam gugatan PT TSI yang harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.












