Hakim Beri Tenggat Dua Pekan, Sidang Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda

Kelengkapan surat kuasa dan administrasi Tergugat 1 hingga Tergugat 29 belum rampung. Pemeriksaan pokok sengketa senilai Rp124,4 miliar belum dimulai.

Majelis hakim memimpin persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Agenda perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Kuasa Hukum PT TSI Persoalkan Penundaan

Penundaan kembali tersebut kemudian mendapat keberatan dari kuasa hukum PT TSI. Pihak penggugat mempertanyakan proses administrasi yang dinilai masih menjadi kendala setelah perkara berjalan sekitar tiga pekan sejak persidangan sebelumnya.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Kuasa hukum penggugat juga menyinggung proses pemanggilan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap pihak tergugat.

Majelis hakim kemudian memberikan penjelasan mengenai istilah yang digunakan dalam menilai pemanggilan sebelumnya.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Pihak penggugat selanjutnya meminta agar aspek administratif tersebut tidak kembali memperpanjang proses persidangan.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *