Hakim Beri Tenggat Dua Pekan, Sidang Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda

Kelengkapan surat kuasa dan administrasi Tergugat 1 hingga Tergugat 29 belum rampung. Pemeriksaan pokok sengketa senilai Rp124,4 miliar belum dimulai.

Majelis hakim memimpin persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Agenda perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id — Persidangan perkara perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada sidang kedua yang digelar Senin, 14 September 2026, majelis hakim belum melanjutkan perkara ke pemeriksaan substansi gugatan. Persidangan masih berkutat pada kelengkapan administrasi dan status pemanggilan para pihak.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PT TSI menjadi pihak penggugat, sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya tercatat sebagai tergugat.

Persoalan administrasi muncul ketika pihak yang hadir mewakili Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk para tergugat masih dalam proses. Kondisi itu disebut berkaitan dengan keberadaan para tergugat yang berada di sejumlah daerah.

“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”

Majelis hakim kemudian memeriksa status pemanggilan terhadap Tergugat 30, termasuk relaas yang menjadi bukti pemberitahuan kepada pihak tersebut.

Hakim mempertanyakan dokumen pemanggilan tersebut dalam persidangan.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Dari pemeriksaan dokumen, majelis hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena rentang waktunya kurang dari ketentuan. Sementara pemanggilan berikutnya disebut telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Untuk Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis menyebut telah ada pihak yang mewakili, tetapi dokumen administrasinya belum lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *