MEDAN, medan.kedannews.co.id – Perubahan posisi seorang pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi perhatian di saat perselisihan antara PT TSI dan Bank Mandiri masih menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan.
Pejabat yang sebelumnya dipercaya sebagai General Banking Manager (GBM) diketahui kini menjalankan tugas sebagai Service Quality Officer. Pergeseran tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika perkara perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri belum selesai.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa perubahan posisi tersebut memiliki hubungan dengan perkara PT TSI.
Secara umum, perubahan jabatan dalam suatu perusahaan dapat menjadi bagian dari rotasi, penataan organisasi, penyegaran, evaluasi maupun kebijakan internal. Karena itu, dugaan adanya hubungan antara pergantian jabatan dan perkara hukum harus didukung penjelasan serta fakta yang dapat diverifikasi.
Gugatan PT TSI Berkaitan dengan Kredit
Perkara antara PT TSI dan Bank Mandiri tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam perkara tersebut, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.












