Namun, sebelum pimpinan DPRD Sumut mengambil keputusan akhir, terdapat penyampaian interupsi dari salah seorang anggota dewan yang mempertanyakan persoalan kuorum dalam rapat tersebut.
Penyampaian interupsi tersebut merupakan bagian dari hak anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat selama persidangan berlangsung. Pimpinan rapat masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan sebelum agenda dilanjutkan.
Akan tetapi, di tengah proses tersebut, Bobby Nasution memilih meninggalkan ruang paripurna. Keputusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir dalam rapat setelah mendapatkan arahan.












