Kelurahan Tunggu Klarifikasi Instansi
Sementara itu, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan memberikan penjelasan terpisah mengenai status gang atau jalan yang menjadi bagian dari permasalahan tersebut.
Adhe mengatakan telah melihat dokumen SHM milik Zulkarnain Parinduri. Dari dokumen tersebut, ia menyebut memang terdapat keterangan mengenai batas tanah berupa gang atau jalan.
Untuk memastikan status dan keberadaan gang tersebut secara lebih objektif, pihak kelurahan kini masih menunggu jawaban dari instansi terkait. Surat telah ditujukan kepada BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Medan.
Langkah tersebut dinilai penting agar permasalahan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, melainkan dapat merujuk pada dokumen dan keterangan resmi pemerintah.
“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nanti warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut,” ucap Adhe Kurniawan.
Dengan demikian, status geng yang dipersoalkan masih menunggu penjelasan dari instansi yang berwenang. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak untuk mengetahui batas, status, serta legalitas lahan yang disengketakan secara lebih jelas.












