Sengketa Gang di Sei Agul Berlanjut, Zulkarnain Buka Suara soal Wacana Rp45 Juta

Wacana biaya mediasi muncul dalam pembicaraan dengan perwakilan Dalil Maha melalui kepala lingkungan. Zulkarnain meminta dasar kepemilikan dibuktikan dengan dokumen resmi, sementara pihak kelurahan menunggu keterangan BPN Medan dan instansi teknis.

Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukum DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim, Rizky Fatimantara Pulungan, SH ll, Muhammad Ilham, SH, MH, Muhammad Rafi Makarim, SH, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH. (medan.kedannews.co.id/ist)

Kuasa Hukum Soroti Bukti Kepemilikan

Dari sisi hukum, kuasa Zulkarnain, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, menilai dokumen pertanahan menjadi hal penting untuk memastikan status geng yang dipersoalkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN Medan, tanah milik kliennya kini telah berdiri bangunan memiliki salah satu batas berupa gang atau jalan.

Persoalan kemudian muncul karena menurut keterangan pihak Zulkarnain, bagian badan gang/jalan serta area parit belakangan dibangun tembok oleh anak-anak Dalil Maha.

dr. M. Sai Rangkuti meminta pihak yang mengklaim gang tersebut sebagai bagian dari tanah miliknya menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan klaim tersebut. Ia juga mengingatkan agar persoalan kepemilikan tidak berkembang menjadi informasi yang tidak terverifikasi di media sosial.

“Jika ada yang merasa gang/jalan itu miliknya, bisa tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, bukti saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampai terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.

Penulis: Aris HST SinuratEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *