MEDAN, medan.kedannews.co.id — Geng kepemilikan persoalan yang berada di sisi bangunan milik Zulkarnain Parinduri di Jalan Suka Dame/Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Medan, kembali mencuat. Kali ini, Zulkarnain memberikan penjelasan mengenai adanya wacana anggaran Rp45 juta yang termasuk terkait dengan proses mediasi bersama keluarga Dalil Maha.
Zulkarnain mengatakan dirinya tidak mempersoalkan munculnya angka tersebut dalam perundingan mediasi. Menurutnya, wacana itu disampaikan melalui kepala lingkungan ketika dirinya meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pertemuan dengan pihak keluarga Dalil Maha.
Penjelasan tersebut disampaikan Zulkarnain pada Selasa (8/9/2026), didampingi kuasa hukumnya, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, bersama anggota tim hukum, yakni Rizky Fatimantara Pulungan, SH ll, Muhammad Ilham, SH, MH, Muhammad Rafi Makarim, SH, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH.
Zulkarnain menegaskan, pembahasan mengenai Rp45 juta bukan berasal dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan. Ia menyebut angka tersebut muncul secara spontan dalam percakapan antara dirinya dan perwakilan keluarga Dalil Maha yang berlangsung melalui kepala lingkungan.
“Itukan menyampaikan Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan alasan dasar, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silakan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah bukti bukti dan dokumen asli kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya”, sebut Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga menampilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Ia mengatakan, pada dokumen tersebut tercantum gang sebagai salah satu batas tanah yang dimilikinya.
Ia kembali ketegangan bahwa pembicaraan mengenai nilai Rp45 juta merupakan bagian dari dialog antara dirinya dengan pihak yang mewakili Dalil Maha. Oleh karena itu, menurut Zulkarnain, tidak tepat jika wacana tersebut dikaitkan dengan Lurah Sei Agul.
“Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada Arah, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan”, sebut Zulkarnain Parinduri.












