54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri di PN Medan

Gugatan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyoroti keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan transaksi tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam penyelesaian PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (medan.kedannews.co.id/ist)

Medan, medan.kedannews.co.id – Sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri memasuki ranah pengadilan setelah perusahaan tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah pencairan 54 cek yang menurut dalil PT TSI berkaitan dengan penggunaan tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn . Dalam materi gugatan, PT TSI tidak hanya mempersoalkan keabsahan tanda tangan pada sejumlah cek, tetapi juga memahami prosedur yang dilakukan dalam proses pencairan dana.

Menurut dalil penggugat, transaksi tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah. PT TSI juga memperkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap masalah spesimen tanda tangan sebelum pencairan diproses oleh pihak bank.

Pribadi lainnya terkait dengan karakter rekening yang digunakan dalam transaksi. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) bergulir . Atas dasar itu, penggugat mendalilkan bahwa pencairan seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening debitur maupun rekening lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan perusahaan.

Namun, berdasarkan penjelasan dalam gugatan, pencairan dana justru disebut dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian didalilkan disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan penggugat.

Penyusunan persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di PN Medan. Dengan demikian, berbagai dugaan yang tercantum dalam gugatan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktiannya masih bergantung pada proses konferensi, termasuk keterangan para pihak dan alat bukti yang dikirimkan.

Penulis: AbdulEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *