54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri di PN Medan

Gugatan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyoroti keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan transaksi tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam penyelesaian PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (medan.kedannews.co.id/ist)

Perkara ini juga menaruh perhatian pada aspek pengawasan sektor jasa keuangan, terutama terkait penerapan prosedur transaksi perbankan serta perlindungan konsumen. Namun, penilaian mengenai apakah terdapat pelanggaran prosedur atau tidak tetap harus mengacu pada fakta dan bukti yang nantinya terungkap.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara juga dimintai penjelasan mengenai aspek pengawasan dalam perkara tersebut. Awak media sebelumnya telah menghubungi OJK Sumut untuk memperoleh keterangan, termasuk mengenai kewenangan pengawasan terhadap bank yang menjadi pihak dalam penuntutan.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan terkait hal tersebut disampaikan secara resmi melalui Kepala OJK Sumut. Selanjutnya, permintaan informasi itu akan diteruskan ke pusat OJK.

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Yovi juga menyampaikan bahwa OJK Sumut belum menerima informasi secara langsung mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada perselisihan yang sedang terjadi antara PUJK dengan konsumennya,” katanya.

Penulis: AbdulEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *