54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri di PN Medan

Gugatan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyoroti keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan transaksi tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam penyelesaian PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (medan.kedannews.co.id/ist)

Menurut penjelasan Yovi, informasi mengenai adanya dugaan perselisihan tersebut antara lain dari pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa yang diadakan pada 7 September 2026 . Pemberitahuan tersebut disebut diterima OJK Sumut melalui pihak kepolisian.

Sementara proses hukum di PN Medan terus berjalan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tanda tangan pada cek, kesesuaian mekanisme pencairan, proses pemeriksaan transaksi, hingga dugaan adanya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan pembuktian dalam konferensi.

Posisi para pihak dalam perkara juga tetap harus ditempatkan secara berimbang. Dalil PT TSI merupakan bagian dari gugatan yang diajukan ke pengadilan, sedangkan kebenaran materiilnya belum berkekuatan sebagai fakta hukum sebelum diuji dan dinilai oleh majelis hakim.

Penulis: AbdulEditor: Elvirahmi Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *