Dari hasil pendataan gabungan, diketahui keluarga yang menghuni bangunan sederhana di tepi Sungai Deli memiliki rumah di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sementara keberadaan mereka di kawasan bantaran sungai berkaitan dengan aktivitas usaha tempel ban yang dijalankan oleh kepala keluarga.
Karena lokasi tersebut berada di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah kecamatan telah melakukan pendekatan secara persuasif agar keluarga itu kembali menempati rumah yang dimiliki di Medan Marelan. Namun hingga saat ini mereka masih memilih bertahan di dekat lokasi usaha dengan alasan memudahkan mencari nafkah.






