Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Tergugat Tak Hadir di PN Medan

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses selanjutnya tetap mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Tim kuasa hukum PT TSI mengikuti agenda sidang perdana perkara gugatan perdata terhadap Bank Mandiri di PN Medan, Senin (24/8/2026). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist)

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar Tim PH PT.TSI.

Mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan agenda yang nantinya ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak secara otomatis membuat gugatan PT TSI dikabulkan. Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap perlu memastikan proses pemanggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara.

Apabila persyaratan prosedural tersebut terpenuhi, proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Tahapan berikutnya akan bergantung pada proses hukum yang berlaku serta kehadiran para pihak.

Adapun pokok materi gugatan dan dalil yang diajukan PT TSI masih akan diuji dalam persidangan. Penilaiannya akan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. Proses perkara selanjutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim dan ketentuan hukum acara perdata. (BM/red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *