Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Tergugat Tak Hadir di PN Medan

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses selanjutnya tetap mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Tim kuasa hukum PT TSI mengikuti agenda sidang perdana perkara gugatan perdata terhadap Bank Mandiri di PN Medan, Senin (24/8/2026). (medan.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Medan, medan.kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH.MH. dan Winner Pasaribu SH.MH., menyebut gugatan tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.

Menurut kuasa hukum PT TSI, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan kehadiran mereka dalam sidang perdana merupakan bagian dari upaya mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *