Medan, medan.kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH.MH. dan Winner Pasaribu SH.MH., menyebut gugatan tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.
Menurut kuasa hukum PT TSI, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan kehadiran mereka dalam sidang perdana merupakan bagian dari upaya mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Medan.












