DELI SERDANG, medan.kedannews.co.id – Informasi mengenai tarif dan layanan air minum menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan dibuka Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar.
Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.
Selain menjelaskan kebijakan tarif, Perumda Tirtanadi juga memanfaatkan forum tersebut untuk menerangkan mekanisme layanan kepada pelanggan. Warga diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan mengenai penerapan tarif dan pelayanan air minum.
Kepala Desa Sambirejo Timur M Arifin menilai sosialisasi secara langsung diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai perubahan atau penyesuaian tarif, tetapi juga memahami dasar kebijakan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, keterbukaan informasi perlu diikuti dengan peningkatan pelayanan. Ia berharap distribusi air kepada pelanggan tetap lancar, kualitas air terjaga, dan keluhan masyarakat dapat ditangani secara cepat.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara penyedia layanan dan pelanggan. Dengan komunikasi yang terbuka, setiap kebijakan diharapkan dapat dipahami masyarakat serta diterapkan secara lebih baik.
Dalam pemaparannya, Sahrim Siregar menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan penetapan tarif, mekanisme penerapan biaya, serta bentuk pelayanan kepada pelanggan Perumda Tirtanadi.
Salah satu informasi yang disampaikan berkaitan dengan pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan. Perumda Tirtanadi memberikan layanan gratis pipa distribusi kepada masyarakat dengan ketentuan minimal 50 meter dan sedikitnya lima rumah.
Selain itu, pelanggan yang meterannya telah diputus dan ingin melakukan pemasangan kembali disebut mendapat penghapusan biaya denda.
Sahrim juga menyampaikan adanya skema cicilan untuk masyarakat yang melakukan pemasangan sambungan baru.
“dan bagi masyarakat yang mau pasang baru biaya pemasangan Rp 2.050.000- dapat dicicil,”ujar Sahrim.
Kebijakan layanan tersebut, menurut pihak Perumda Tirtanadi, tetap diarahkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan air minum, peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan.
Dukungan terhadap kegiatan sosialisasi juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dinilai menjadi bagian dari keterbukaan informasi, khususnya terkait kebijakan layanan yang menyangkut pelanggan.
Pemkab Deli Serdang juga mendorong Perumda Tirtanadi agar terus memperbaiki kualitas pelayanan, mulai dari kontinuitas distribusi, kualitas air, penanganan pengaduan, hingga pelayanan administrasi pelanggan.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif. Warga yang hadir mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai tarif air minum serta berbagai aspek pelayanan Perumda Tirtanadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Pemerintahan Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta pelanggan di wilayah tersebut.
Melalui forum tersebut, Perumda Tirtanadi berharap komunikasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat semakin terbuka sehingga informasi mengenai kebijakan tarif dapat diterima secara jelas dan pelayanan air minum dapat terus ditingkatkan.





